RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai transaksi jasa freight forwarding sebagai objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.
Dalam perkara ini, otoritas pajak melakukan koreksi karena terdapat transaksi jasa freight forwarding yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Menurut otoritas pajak, transaksi atas jasa freight forwarding tersebut seharusnya dikenakan PPh Pasal 23.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan otoritas pajak. Menurut wajib pajak, transaksi jasa freight forwarding yang dilakukannya bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan transaksi atas jasa freight forwarding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai wajib pajak tidak dapat membuktikan seluruh poin koreksi yang diberikan otoritas pajak. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak.
Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 47650/PP/M.II/12/2013 tanggal 3 Oktober 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Januari 2014.
Pokok sengketa perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2008 senilai Rp302.422.741 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami terlebih dahulu, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Termohon PK ialah di bidang jasa maklon.
Dalam menjalankan usahanya, Termohon PK melakukan pengiriman barang dengan menggunakan jasa freight forwarding. Transaksi jasa freight forwarding yang diterima Termohon PK meliputi proses pengangkutan barang, jasa agen, jasa pengurusan dokumen pengiriman barang via laut, jasa pengurusan dokumen impor, dan layanan bongkat muat di pelabuhan.
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan, Pemohon PK menemukan fakta transaksi jasa freight forwarding yang dilakukan Termohon PK tersebut tidak dilaporkan dalam SPT sehingga menyebabkan pajak yang kurang dibayar. Menurut Pemohon PK, transaksi atas jasa freight forwarding seharusnya dikenakan PPh Pasal 23.
Lebih lanjut, dalam proses persidangan, Termohon PK juga tidak dapat membuktikan transaksi jasa freight forwarding yang dilakukannya tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Termohon PK hanya menyampaikan bukti berupa invoice dan kuitansi pembayaran, tanpa didukung kontrak kerja sama.
Selain itu, menurut Pemohon PK, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan jasa freight forwarding tidak termasuk dalam jasa perantara adalah tidak tepat. Menurut Pemohon PK, jasa perantara merupakan salah satu dari jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menilai koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK menyatakan transaksi jasa freight forwarding yang dilakukannya bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Pendapat Termohon PK tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007 yang menyatakan jasa freight forwarding tidak termasuk sebagai jasa yang pendapatannya dikenai PPh Pasal 23 sepanjang tidak ada unsur sewa atau penggunaan harta. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak beralasan dan harus ditolak.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi positif atas DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2008 senilai Rp302.422.741 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak yang bersengketa, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, telah dilakukan proses uji bukti dengan memadai. Mengacu pada hasil uji bukti tersebut, Majelis Hakim Agung menilai koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
Tulisan ini telah terbit di laman DDTCNews pada 4 Februari 2022.