Melihat Upaya Penegakan Hukum Penipuan dalam Transaksi Elektronik di Indonesia
Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat, menyebabkan hilangnya pembatas waktu dan tempat, termasuk untuk melakukan aktivitas perdagangan.
Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat, menyebabkan hilangnya pembatas waktu dan tempat, termasuk untuk melakukan aktivitas perdagangan.
Sejak awal disahkan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menuai berbagai penolakan, khusunya pada aspek pemidanaan.