Perbaikan Kebijakan Penetapan Kawasan dan Pengelolaan Kawasan Perhutanan Sosial Pasca Terbitnya Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan terciptanya model pelestarian hutan yang efektif, merupakan tujuan dilaksanakannya perhutanan sosial di Indonesia. Kebijakaan yang mulai diterapkan berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999