Oleh: Rizki Zakariya
Keterbatasan lapangan pekerjaan dalam negeri, menjadi pemicu mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terlebih bekerja di luar negeri, memiliki nilai gaji 6 kali lebih besar dibanding dalam negeri. Alasan tersebut mendorong jumlah PMI yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2012 jumlah PMI mencapai 493.606 orang (Detik.com). Kemudian meningkat pada 2019 mencapai 1,55 juta pekerja migran (Katadata.co).
Besarnya jumlah pekerja migran tersebut, berdampak pada juga pada besarnya angka remitansi ke Indonesia. Pada 2018 angka remitansi PMI mencapai 10,97 Miliar US$ (Lokadata.id). Akan tetapim besarnya angka tersebut seiring dengan pelanggaranhak yang dialami oleh PMI, dimana sepanjang 2019 terdapat 189 PMI yang meninggal dunia akibat berbagai pelanggaran haknya (Superradio.co).
Diplomat memiliki peranan penting dalam melindungi PMI di luar negeri. Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 19 huruf b UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, yang menyatakan perwakilan Indonesia wajib memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara di luar negeri. Terlebih diplomasi Indonesia yang saat ini sudah dilakukan pada hampir seluruh negara di dunia, yakni di 32 perwakilan luar negeri (Kemlu.go.id).
Akan tetapi, sekalipun diamanatkan dalam UU dan jumlah kantor perwakilan di banyak negara, angka kerjasama nota kesepahaman (Memorandum of Undestanding) penempatan PMI masih terbatas. Dari 39 negara tujuan penempatan PMI, hanya 10 yang telah memiliki MoU dalam rangka penempatan dan pelindungan PMI (Asumsi.co). Masih terdapat 29 negara yang belum memiliki MoU tersebut, padahal pada negara tersebut banyak terdapat PMI, seperti di Singapura yang terdapat 9.900 PMI, dan Hongkong 2.080 PMI (Bi.go.id). Ketiadaan MoU tersebut berimplikasi pada rentannya terjadi pelanggaran hak-hak PMI, seperti eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, bahkan perdagangan manusia. Oleh sebab itu, diplomat pada masa mendatang harus mendorong supaya negara-negara penempatan PMI membuat MoU dalam rangka pelindungan PMI, untuk menjamin pemenuhan hak-haknya secara baik.