No Wa +62 838-2446-0264 rizkizakariya5@gmail.com
Rizki Zakaria Rizki Zakaria Rizki Zakaria
  • Home
  • About Me
  • Contact
  • Gallery
  • Article
  • Resume Putusan
  • Home
  • /
  • Uncategorized
  • /
  • Penguatan Diplomasi dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Penguatan Diplomasi dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Maret 17, 2022 Zaka No Comments Uncategorized Diplomasi, PMI

Oleh: Rizki Zakariya

Keterbatasan lapangan pekerjaan dalam negeri, menjadi pemicu mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terlebih bekerja di luar negeri, memiliki nilai gaji 6 kali lebih besar dibanding dalam negeri. Alasan tersebut mendorong jumlah PMI yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2012 jumlah PMI mencapai 493.606 orang (Detik.com). Kemudian meningkat pada 2019 mencapai 1,55 juta pekerja migran (Katadata.co). 

Besarnya jumlah pekerja migran tersebut, berdampak pada juga pada besarnya angka remitansi ke Indonesia. Pada 2018 angka remitansi PMI mencapai 10,97 Miliar US$ (Lokadata.id). Akan tetapim besarnya angka tersebut seiring dengan pelanggaranhak yang dialami oleh PMI, dimana sepanjang 2019 terdapat 189 PMI yang meninggal dunia akibat berbagai pelanggaran haknya (Superradio.co).

Diplomat memiliki peranan penting dalam melindungi PMI di luar negeri. Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 19 huruf b UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, yang menyatakan perwakilan Indonesia wajib memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara di luar negeri. Terlebih diplomasi Indonesia yang saat ini sudah dilakukan pada hampir seluruh negara di dunia, yakni di 32 perwakilan luar negeri (Kemlu.go.id).

Akan tetapi, sekalipun diamanatkan dalam UU dan jumlah kantor perwakilan di banyak negara, angka kerjasama nota kesepahaman (Memorandum of Undestanding) penempatan PMI masih terbatas. Dari 39 negara tujuan penempatan PMI, hanya 10 yang telah memiliki MoU dalam rangka penempatan dan pelindungan PMI (Asumsi.co). Masih terdapat 29 negara yang belum memiliki MoU tersebut, padahal pada negara tersebut banyak terdapat PMI, seperti di Singapura yang terdapat 9.900 PMI, dan Hongkong 2.080 PMI (Bi.go.id). Ketiadaan MoU tersebut berimplikasi pada rentannya terjadi pelanggaran hak-hak PMI, seperti eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, bahkan perdagangan manusia. Oleh sebab itu, diplomat pada masa mendatang harus mendorong supaya negara-negara penempatan PMI membuat MoU dalam rangka pelindungan PMI, untuk menjamin pemenuhan hak-haknya secara baik.

Click to rate this post!
[Total: 2 Average: 4.5]
Share:
prev post next post

Leave a Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Add your own review

Rating

Recent Posts

  • Diterapkan 2025, Begini Rekomendasi Metode Diklat APH dalam Implementasi KUHP
  • Optimalisasi Kebijakan Pencegahan Perubahan Iklim Antar Negara dalam Forum G20
  • Analisis Putusan Pidana Terkait Melawan Hukum
  • Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Pendidikan Lingkungan oleh Guru Kepada Peserta Didik di Sekolah
  • Urgensi Penyerapan Energi Listrik Terbarukan dari Sektor Swasta oleh Perusahaan Listrik Negara untuk Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Categories

  • korupsi (6)
  • korupsi sektor kesehatan (2)
  • korupsi sektor pemerintahan (3)
  • lain-lain (15)
  • pajak (8)
  • Pidana Pencucian Uang (1)
  • pidana umum (11)
  • Political (1)
  • sda dan ragam hayati (1)
  • Uncategorized (6)

Recent Posts

  • Diterapkan 2025, Begini Rekomendasi Metode Diklat

    Desember 23, 2022
  • Optimalisasi Kebijakan Pencegahan Perubahan Iklim Antar

    September 7, 2022
  • Analisis Putusan Pidana Terkait Melawan Hukum

    Juli 8, 2022

Archives

  • Desember 2022
  • September 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • November 2021

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

IMPORTANT INFO

  • Contact
  • About me
  • Call me
  • Gallery
Facebook-f Twitter Linkedin Instagram

Copyright © Rizki_Zakariya. All Rights Reserved.