No Wa +62 838-2446-0264 rizkizakariya5@gmail.com
Rizki Zakaria Rizki Zakaria Rizki Zakaria
  • Home
  • About Me
  • Contact
  • Gallery
  • Article
  • Resume Putusan
  • Home
  • /
  • pajak
  • /
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan via ATM untuk Wilayah Provinsi Jawa Barat

Cara Bayar Pajak Kendaraan via ATM untuk Wilayah Provinsi Jawa Barat

Maret 26, 2022 Zaka No Comments pajak Jawa Barat, Pajak Kendaraan, Tips dan Trik

Oleh: Rizki Zakariya

PEMPROV Jawa Barat menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot mendatangi dan antre di Kantor Samsat untuk membayar pajak.

Salah satu inovasi tersebut adalah membayar pajak melalui ATM terdekat atau e-Samsat Jawa Barat (Jabar). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar pajak kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan melalui ATM.

Terdapat enam syarat yang harus dipenuhi wajib paajk sebelum membayar pajak via ATM. Pertama, kendaraan tak dalam status blokir Ranmor atau blokir data kepemilikan. Kedua, wajib pajak memiliki nomor telepon yang aktif.

Ketiga, wajib pajak memiliki nomor rekening tabungan dan ATM di Bank BCB, BNI, atau BCA. Keempat, hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan 1 tahunan, bukan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

Kelima, masa berlaku pajak kurang dari 6 bulan jatuh tempo. Keenam, wajib pajak merupakan perseorangan atau bukan wajib pajak badan. Jika seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah memperoleh Kode Bayar.

Untuk mendapatkan Kode Bayar, wajib pajak bisa memilih tiga opsi yang disediakan yaitu melalui Aplikasi Sambara, SMS Gateway, atau Website Bapenda.

Apabila hendak memperoleh Kode Bayar melalui Sambara, mula-mula Anda perlu unduh terlebih dahulu aplikasi tersebut di Google Play Store. Pada menu Sambara, pilih Info PKB. Lalu, isi nomor polisi kendaraan, dan klik Cari, hingga tertera besaran pajak yang harus Anda bayar.

Selanjutnya, klik Lanjut Daftar Online dan isi nomor KTP pemilik kendaraan, serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, klik Proses. Untuk diperhatikan, nomor rangka bisa dilihat pada STNK.

Apabila pemilik kendaraan ingin memperoleh Kode Bayar melalui SMS Gateway Samsat. Anda perlu mengirimkan SMS ke nomor telepon 0811 211 9211. Adapun format sms tersebut yaitu Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP, seperti MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX.

Selain itu, Anda juga dapat memperoleh Kode Bayar melalui website Bapenda. Silakan kunjungin laman Bapenda. Pada menu Info PKB, silakan isi nomor polisi kendaraan, dan klik cari sehingga muncul besaran pajak yang harus dibayarkan.

Lalu, Anda isi nomor KTP dan 4 digit terakhir nomor rangka kendaraan, klik poses. Apabila Anda sudah memperoleh Kode Bayar, selanjutnya Anda kunjungi ATM Bank BJB, BCA, atau BNI terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Contoh pada pembayaran melalui BCA. Setelah memasukan kode pin, pilih Transaksi Lainnya. Lalu, klik menu Pembayaran dan pilih MPN/Pajak, pilih Pajak Kendaraan, dan pilih Pembayaran Pajak. Selanjutnya Anda masukan 3 digit kode provinsi, untuk Jawa Barat yaitu 032, dan klik Lanjut.

Lalu, Anda masukan Kode Bayar yang sebelumnya sudah diperoleh. Pada layar ATM, akan muncul besaran pajak yang harus dibayar, serta data wajib pajak. Anda perlu memastikan data-data tersebut sesuai dengan identitas pajak Anda.

Bila semua data telah sesuai, tekan tombol Ya untuk selesaikan transaksi. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan struk bukti pembayaran pajak kendaraan. Silakan simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk digunakan dalam pengesahan STNK.

Dalam proses pengesahan STNK, Anda perlu membawa struk bukti pembayaran, e-KTP asli dan STNK asli ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar.

Proses pengesahan STNK hingga memperoleh SKKP dilakukan paling lambat 30 hari. Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah pembayaran pajak kendaraan tidak melakukan pengesahan STNK, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Sebagai informasi, untuk proses pengesahan STNK wilayah Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang dilakukan di Daerah Hukum Polda Metro Jaya. Sementara selain ketiga wilayah tersebut, dilakukan di Daerah Hukum Polda Jabar. Selesai. Semoga bermanfaat.

Tulisan ini telah terbit dalam rubrik Tips dan Trik DDTCNews pada 8 Desember 2021.

Click to rate this post!
[Total: 1 Average: 5]
Share:
prev post next post

Leave a Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Add your own review

Rating

Recent Posts

  • Diterapkan 2025, Begini Rekomendasi Metode Diklat APH dalam Implementasi KUHP
  • Optimalisasi Kebijakan Pencegahan Perubahan Iklim Antar Negara dalam Forum G20
  • Analisis Putusan Pidana Terkait Melawan Hukum
  • Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Pendidikan Lingkungan oleh Guru Kepada Peserta Didik di Sekolah
  • Urgensi Penyerapan Energi Listrik Terbarukan dari Sektor Swasta oleh Perusahaan Listrik Negara untuk Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Categories

  • korupsi (6)
  • korupsi sektor kesehatan (2)
  • korupsi sektor pemerintahan (3)
  • lain-lain (15)
  • pajak (8)
  • Pidana Pencucian Uang (1)
  • pidana umum (11)
  • Political (1)
  • sda dan ragam hayati (1)
  • Uncategorized (6)

Recent Posts

  • Diterapkan 2025, Begini Rekomendasi Metode Diklat

    Desember 23, 2022
  • Optimalisasi Kebijakan Pencegahan Perubahan Iklim Antar

    September 7, 2022
  • Analisis Putusan Pidana Terkait Melawan Hukum

    Juli 8, 2022

Archives

  • Desember 2022
  • September 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • November 2021

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

IMPORTANT INFO

  • Contact
  • About me
  • Call me
  • Gallery
Facebook-f Twitter Linkedin Instagram

Copyright © Rizki_Zakariya. All Rights Reserved.