No Wa +62 838-2446-0264 rizkizakariya5@gmail.com
Rizki Zakaria Rizki Zakaria Rizki Zakaria
  • Home
  • About Me
  • Contact
  • Gallery
  • Article
  • Resume Putusan
  • Home
  • /
  • pajak
  • /
  • Cara Menghapus NPWP untuk Wanita Kawin

Cara Menghapus NPWP untuk Wanita Kawin

Maret 26, 2022 Zaka No Comments pajak Hapus NPWP, Tips dan Trik, Wanita Kawin

Oleh: Rizki Zakariya

SETIAP wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Konsekuensinya, pemilik NPWP berkewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Namun, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, wajib pajak bersangkutan dapat menonaktifkan atau bahkan menghapus NPWP. Salah satu wajib pajak yang dapat menghapus NPWP tersebut adalah wanita kawin.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menghapus NPWP untuk wanita kawin. Tata cara penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Dalam beleid itu, NPWP wanita kawin dapat dihapuskan apabila memenuhi salah satu kondisi ini.

Pertama, wanita sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

Kedua, wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. Setelah itu, wanita kawin yang mengajukan penghapusan NPWP juga harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP; melampirkan fotocopy buku nikah dan dokumen sejenis; tidak memiliki utang pajak; dan tidak melakukan upaya hukum atau proses administrasi pajak.

Untuk mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP, Anda bisa mengunduh formulir tersebut terlebih dahulu di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa pertanyaan.

Isi identitas Anda seperti Nama dan NPWP. Setelah itu, isi juga alasan penghapusan NPWP. Silakan ceklis untuk kategori wanita kawin yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu, Anda isi kolom di bawahnya dengan NPWP suami.

Selanjutnya Anda isi kota, tanggal diajukan permohonan, nama, serta tanda tangan pada bagian akhir.Jika semua pertanyaan dalam formulir telah terisi, Anda dapat menyampaikan permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk diperhatikan, Anda juga perlu melampirkan fotocopy akta nikah atau dokumen sejenis, serta dokumen terkait lainnya. Setelah itu, wajib pajak akan melewati proses validasi identitas.

Selanjutnya, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk dirjen pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Apabila sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP terhadap pemohon.

Jika tidak sesuai, DJP akan menerbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP. Keputusan dari DJP tersebut diterbitkan paling 6 bulan setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menerima lengkap permohonan. Selesai. Semoga bermanfaat.

Tulisan ini telah terbit dalam rubrik Tips dan Trik DDTCNews pada 24 November 2021.

Click to rate this post!
[Total: 1 Average: 4]
Share:
prev post next post

Leave a Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Add your own review

Rating

Recent Posts

  • Diterapkan 2025, Begini Rekomendasi Metode Diklat APH dalam Implementasi KUHP
  • Optimalisasi Kebijakan Pencegahan Perubahan Iklim Antar Negara dalam Forum G20
  • Analisis Putusan Pidana Terkait Melawan Hukum
  • Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Pendidikan Lingkungan oleh Guru Kepada Peserta Didik di Sekolah
  • Urgensi Penyerapan Energi Listrik Terbarukan dari Sektor Swasta oleh Perusahaan Listrik Negara untuk Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Categories

  • korupsi (6)
  • korupsi sektor kesehatan (2)
  • korupsi sektor pemerintahan (3)
  • lain-lain (15)
  • pajak (8)
  • Pidana Pencucian Uang (1)
  • pidana umum (11)
  • Political (1)
  • sda dan ragam hayati (1)
  • Uncategorized (6)

Recent Posts

  • Diterapkan 2025, Begini Rekomendasi Metode Diklat

    Desember 23, 2022
  • Optimalisasi Kebijakan Pencegahan Perubahan Iklim Antar

    September 7, 2022
  • Analisis Putusan Pidana Terkait Melawan Hukum

    Juli 8, 2022

Archives

  • Desember 2022
  • September 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • November 2021

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

IMPORTANT INFO

  • Contact
  • About me
  • Call me
  • Gallery
Facebook-f Twitter Linkedin Instagram

Copyright © Rizki_Zakariya. All Rights Reserved.