No Wa +62 838-2446-0264 rizkizakariya5@gmail.com
Rizki Zakaria Rizki Zakaria Rizki Zakaria
  • Home
  • About Me
  • Contact
  • Gallery
  • Article
  • Resume Putusan
  • Home
  • /
  • pidana umum
  • /
  • Persidangan Online: Tantangan dan Penguatan Penegakan Hukum di Masa Pandemi COVID-19

Persidangan Online: Tantangan dan Penguatan Penegakan Hukum di Masa Pandemi COVID-19

Mei 15, 2022 Zaka No Comments pidana umum

Oleh: Rizki Zakariya, SH

Adanya Pandemi Covid-19, memaksa setiap orang untuk dapat beradaptasi dengan berbagai pembatasan dan kewajiban dalam mencegah penularan Covid-19. Akan tetapi, Pandemi tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum yang seadil-adilnya. Dimana menurut Lawrence M Friedman efektivitas penegakan hukum dapat diukur dengan 5 (lima) factor, yaitu peraturan hukum, aparat penegak hukum, ketersediaan fasilitas, kondisi sosial masyarakat, dan kultur. Sehingga untuk mengoptimalkan penegakan hukum, maka harus memenuhi dan terus memperkuat factor-faktor tersebut.

Pengadilan merupakan institusi penegakan hukum terakhir terdampak adanya kebijakan pembatasan, seperti social distancing bahkan lockdown. Pengadilan Hongkong merupakan salah satu pengadilan di dunia yang melakukan kebijakan penundaan seluruh proses persidangan pada 28 Januari 2020 sampai 2 Februari 2020. Kemudian Mahkamah Agung Singapura juga menerbitkan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 pada 27 Maret 2020, melalui The Singapore Judiciary’s Response to Covid-19 dan Registrar’s Circular No. 3 of 2020. Kedua kebijakan tersebut berisi informasi dan kewajiban pencegahan penularan Covid-19 di pengadilan. Salah satu hal penting yang diatur adalah pengklasifikasian perkara yang dapat dilangsungkan persidangan melalui video conference, phone conferencing, untuk Court Of Appeal, High Court Judge, maupun Singapore International Court.   

Di Indonesia, penyesuaian proses persidangan di pengadilan selama Pandemi Covid-19 ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018, yang mengatur mengenai e-court. Sehingga para pihak dapat mendaftarkan perkara, estimasi biaya panjar, pembayaran, panggilan relaas, dan menghadiri persidangan secara daring. Sehingga dengan adanya pengayuran tersebut

Penggunaan teknologi untuk penyelesaian perkara di lembaga peradilan merupakan terobosan baru selama Pandemi ini. Dimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pedoman hukum acara pidana di Indonesia tidak mengatur  mengenai persidangan online. Lebih lanjut, persidangan secara online, memiliki beberapa lima kelemahan. Pertama, sarana dan prasarana. Perlu fasilitas internet yang memadai untuk dilangsungkan persidangan secara online. Dimana di Indonesia masih banyak wilayah yang belum peroleh fasilitas internet secara kuat untuk persidangan online. Kedua, kekuatan pembuktian. Penggalian fakta perbuatan oleh penuntut umum dan hakim menjadi sulit dengan persidangan online, karena Terdakwa tidak dihadirkan secara tatap muka langsung. Kemudian barang bukti yang dihadirkan juga tidak dapat diakses secara jelas dan meyakinkan, sehingga rentan palsu dan sebagainya. Kesulitan peroleh fakta perbuatan dalam pembuktian tersebut menjadi masalah, karena Pasal 183 KUHAP menekankan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yan sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya.

Ketiga, keterbatasan sarana dan prasarana ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Masih banyak lembaga pemasyarakatan yang belum memiliki fasilitas tekeconference untuk sidang secara daring. Terlebih tiap tahanan memiliki jadwal persidangan sendiri yang rentan berbenturan, namun minim sarana. Keempat, keamanan dan kekuatan jaringan. Persidangan daring membutuhkan jaringan yang aman melindungi data pribadi Terdakwa, khususnya perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. Dimana penggunaan aplikasi zoom dalam persidangan daring memiliki risiko peretasan. Selain itu, koneksi internet pada daerah-daerah di Indonesia yang belum merata, menyebabkan jalannya persidangan terganggu, bahkan untuk peroleh keterangan. Kelima, keterbatasan kemampuan sumber daya manusia. Kesalahan manusia (human error) seringkali menjadi kendala dalam persidangan daring, terlebih terbatasnya tenaga IT ditiap pengadilan atau lembaga pemasyarakatan, menyebabkan penanganan berlarut-larut hingga menghabiskan banyak waktu persidangan yang harusnya dijalani secara maksimal. Terhadap masalah-masalah tersebut, menyebabkan praktik penegakan hukum di persidangan tidak berjalan efektif, bahkan terkesan useless.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan beberapa langkah dalam penguatan persidangan daring. Pertama, penambahan jumlah teknisi IT di tiap pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga kendala dalam jalannya persidangan online dapat segera diatasi oleh ahlinya. Kedua, revisi KUHAP, dengan memasukan persidangan secara online serta teknis aturannya. Ketiga, perkuat infrastruktur dan ketersediaan koneksi internet di wilayah-wilayah Indonesia, khususnya di pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Keempat, penambahan sarana dan prasarana teleconference di tiap pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Dengan langkah-langkah tersebut, maka proses penegakan hukum melalui persidangan daring dapat berjalan secara optimal.

Tulisan ini telah terbit di laman HeyLaw pada 10 Mei 2021.

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]
Share:
prev post next post

Leave a Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Add your own review

Rating

Recent Posts

  • Diterapkan 2025, Begini Rekomendasi Metode Diklat APH dalam Implementasi KUHP
  • Optimalisasi Kebijakan Pencegahan Perubahan Iklim Antar Negara dalam Forum G20
  • Analisis Putusan Pidana Terkait Melawan Hukum
  • Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Pendidikan Lingkungan oleh Guru Kepada Peserta Didik di Sekolah
  • Urgensi Penyerapan Energi Listrik Terbarukan dari Sektor Swasta oleh Perusahaan Listrik Negara untuk Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Categories

  • korupsi (6)
  • korupsi sektor kesehatan (2)
  • korupsi sektor pemerintahan (3)
  • lain-lain (15)
  • pajak (8)
  • Pidana Pencucian Uang (1)
  • pidana umum (11)
  • Political (1)
  • sda dan ragam hayati (1)
  • Uncategorized (6)

Recent Posts

  • Diterapkan 2025, Begini Rekomendasi Metode Diklat

    Desember 23, 2022
  • Optimalisasi Kebijakan Pencegahan Perubahan Iklim Antar

    September 7, 2022
  • Analisis Putusan Pidana Terkait Melawan Hukum

    Juli 8, 2022

Archives

  • Desember 2022
  • September 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • November 2021

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

IMPORTANT INFO

  • Contact
  • About me
  • Call me
  • Gallery
Facebook-f Twitter Linkedin Instagram

Copyright © Rizki_Zakariya. All Rights Reserved.